Headlines News :
SELAMAT DATANG DI WEBSITE UPT DIKBUDPORA KECAMATAN PURWOREJO
Powered by Blogger.

Link Tautan

Aplikasi BOS Pusat 2016 Portable

Kami sampaikan dengan hormat Aplikasi BOS Pusat Portable Tahun 2016. Semoga bermanfaat dalam menyusun Pelaporan BOS Tahun 2016.

Adapun file dapat diunduh : disini

source : http://mtssabilulhudapengok.blogspot.co.id/2015/03/download-aplikasi-bos-2015-edisi-ke-2.html

Standar Harga Bupati Purworejo Tahun 2016

Kami sampaikan dengan hormat Standar Harga Bupati Purworejo Tahun 2016. Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya, guna menyusun perencanaan belanja operasional di Sekolah.

File dapat didownload disini :
1. ATK dan Penggandaan : disini
2. Alat Kantor dan Perlengkapan Komputer : disini
3. Pemeliharaan Peralatan Kantor dan Mesin : disini

Demikian atas perhatian dan supaya dipedomani dengan sebaik-baiknya.

Jenis Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP)


Mungkin di Sekolah bapak ibu ada yang mendapat Surat Tagihan Pajak dari Kantor Pajak Pratama yang isinya Denda Administrasi Pasal 7 KUP, akan tetapi naifnya kita tidak tahu apa kesalahan kita. Maka dari itu mari kita belajar bersama mengenai sanksi pajak tersebut.
  1. Denda Administrasi ( Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ), dalam hal :
    • SPT Tahunan badan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 1.000.000 per SPT
    • SPT Tahunan orang pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT
    • SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT.
    • SPT Masa Lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 100.000 per SPT.
  2. Bunga ( Pasal 8 dan Pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ), dalam hal :
    • Pajak yang terhutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak sementara saat perpankangan penyampaian SPT Tahunan. atas selisihnya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
    • Dilakukan pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang bayar. atas kekurangan bayar pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2% sebulan.
  3. Kenaikan ( Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ), yaitu dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran sanksinya berupa kenaikan sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi), 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan), 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar.
  4. Sanksi Pidana :
    • Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ).
    • Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )  sumber : http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=102&str=denda.;falah-kharisma.blogspot.com

Jalan Sehat HUT KORPRI Ke-44 Kabupaten Purworejo

Mengambil start di depan Pendopo Kabupaten Purworejo acara Jalan Sehat HUT KORPRI Ke-44 dimulai dengan Laporan Koordinator Lapangan beliau Bp. Drs. Sasmito Adi, M.M Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan Purworejo dan dilanjutkan dengan Arahan Pj Bupati Purworejo Bp. Agus Utomo, S.Sos sekaligus pelepasan peserta Jalan Sehat. Keluarga Besar UPT Dikbudpora mengambil bagian dalam acara tersebut dengan melibatkan Guru Olahraga se-UPT Dikbudpora Kecamatan Purworejo.







doc._bipers_

Kisi - Kisi UKG ( Uji Kompetensi Guru ) Tahun 2015

Hasil gambar untuk UKGKisi-kisi UKG tahun 2015, ini merupakan acuan bagi rekan-rekan guru dalam Uji Kompetensi Guru/UKG yang diwajibkan bagi setiap pendidik, UKG sendiri juga merupakan acuan akan kompetensi yang dimiliki seorang guru dengan status layak atau tidak layak sebenarnya seorang guru atau pendidik untuk dilanjutkan langkah dalam proses sertifikasi PPGJ, tentunya proses sertifikasi ini juga kembali berdasar kriteria nilai hasil UKG/UKA. dan JADWAL Uji Kompetensi Guru/UKG TAHUN 2015 sendiri juga akan dirilis pada laman sergur.kemdikbud yang terkoneksi pada LPMP masing-masing dan Dinas Pendidikan setempat.

Uji Kompetensi Guru adalah salah satu alat untuk mengukur kemampuan seorang guru, dan tiap tahunnya selalu berjalan dalam proses pelaksanaan UKG yang wajib bagi seorang guru mengikutinya, guna menambah kesiapan dalam proses Uji Kompetensi Awal/Uji Kompetensi Guru(UKG) ada baiknya pelajari kisi-kisi UKG agar kita tahu sejauh mana materi soal yang bakal dirilis dan belajar lebih awal ini juga tak salah kita lakukan dan berikut link unduh/download atau cara download  kisi-kisi uji kompetensi guru tahun 2015.

Yang pertama masuk halaman sergur kemdikbud go.id lihat pada tampilan berikut laman sertifikasi guru kemdikbud
Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru/UKG Tahun 2015
Buka link menu yang disediakan tersebut, kemudian lakukan pemilihan mata pelajaran atau mapel yang sesuai dengan kode bidang studi sertifikasi. untuk lengkapnya baca Tabel Konversi Bidang Studi Sertifikasi
Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru/UKG Tahun 2015
Saya ambil contoh Kisi-kisi UKG Guru Kelas SD Tahun 2015 ini hanya sekedar contoh karena sekali sesuaikan pada Bidang Studi Sertifikasi Bapak/Ibu, setalah saya pilih maka akan muncul link download kisi-kisi UKG sebagai berikut

Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru/UKG Tahun 2015

Pilih atau klik tanda tersebut maka akan secara otomatis proses download berjalan, dan lakukan penyimapanan di laptop/pc bapak ibu. selesai

Untuk memulainya atau unduh kisi-kisi ukg tahun 2015 : disini

Uji Kompetensi Guru ( UKG ) Akhir November

Pemerintah berencana melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh guru pada akhir November tahun ini sebagai bentuk pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru.
“Selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata, Senin (7/9).

Karena itu, pihaknya pada akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali dan ujian akan digelar di sebanyak 5.000 tempat uji kompetensi (TUK).

Sumarna mengatakan dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, kata dia, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Ia lebih lanjut mengatakan guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut.

“Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya,” katanya.

Ia menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini, kata dia, rata-rata nilai UKG 5,5.
“Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Sumarna, berbagai macam perlakuan dilakukan terhadap guru. Namun demikian, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada.
“Target kita adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi,” katanya.

(Sumber :  http://www.republika.co.id/http://www.infosekolah.net )

Persiapan Launching Aplikasi Dapodik Versi 4.00

Dapodikdas Versi 4.00 - Beberapa waktu yang lalu, beredar kabar mengenai rencana peluncuran aplikasi Dapodikdas versi 3.04. Namun, tampaknya aplikasi generasi terbaru Dapodik Kemdikbud tersebut berganti nama atau berubah nama menjadi aplikasi Dapodikdas 4.00. Informasi perubahan nama Dapodikdas 4.00 ini berdasarkan status salah seorang staf Dapodikdas Kemdikbud melalui akun jejaring sosialnya.
Dapodikdas 4.00 akan dirilis untuk menggantikan aplikasi lama yaitu Dapodikdas versi 3.03 yang habis masa berlakunya atau expired pada bulan Juni 2015 lalu.
Dapodikdas 4.00 dirilis seiring dengan permulaan tahun ajaran baru 2015/2016 yang akan dimulai pada bulan Juli 2015 ini. Sehingga, para operator sekolah sudah bisa melakukan beberapa kegiatan persiapan pendataan, utamanya data untuk peserta didik yang baru. Salah satunya adalah mengisi formulir isian untuk PD.
Selain memasukkan data peserta didik, OPS juga wajib untuk memperbaruhi data PTK maupun sarana dan prasarana sekolah yang mengalami perubahan.

Namun tampaknya, tugas operator sekolah tidak akan terlalu berat, hal ini dikarenakan beban tugas yang sudah berkurang, yang mana aplikasi pendataan Padamu Kemdikbud telah digabung bersama Dapodik, sehingga satu pendataan tunggal yang resmi dibawah naungan Kemdikbud adalah Dapodik.
Untuk kelengkapan data peserta didik baru, maka data yang dibutuhkan adalah:

  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran
  • Kartu KPS

Beberapa link download yang harus dikunjungi berkaitan dengan Dapdikdas 4.00 adalah sebagai
Itulah beberapa persiapan OPS dalam menyambut rilis Dapodikdas 4.00 yang akan hadir sebentar lagi.
 
 
Source : http://www.infosekolah.net/2015/07/kelahiran-dapodikdas-versi-400.html
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. UPT Dikbudpora Kecamatan Purworejo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger