Selamat pagi pembaca setia blog UPT Dikbudpora Kecamatan Purworejo, kali ini kami akan berbagai bagaimanacara menghitung masa kerja CPNS atau PNS dengan menggunakan rumus excel.
Buka Microsoft excel :
Masukan rumus berikut : =DATEDIF(A1;TODAY();"Y")& " TAHUN "& DATEDIF(A3;TODAY();"YM")& " BULAN "
A1 disini adalah cell dimana PTK Ybs pertama kali diangkat sebagai pegawai atau guru
contoh pemakaian :

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
Post a Comment