Badan Pemerikasa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang Tahun Anggaran 2013, di auditorium kantor tersebut, Jum’at (9/5). Dalam kesempatan itu, kedua kepala daerah hadir bersama Ketua DPRD masing-masing, beserta sejumlah pejabat terkait.
Dalam penilaiannya, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan demikian, Kabupaten Purworejo berhasil mempertahankan opini WTP, yang telah diraih tahun sebelumnya.
Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg menyampaikan terimakasih atas kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan Ti
m BPK. “Di satu sisi hal itu merupakan amanah konstitusi, namun bagi pemerintah daerah ada banyak aspek yang sangat strategis dan itu hanya bisa dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan oleh BPK,” katanya.
Hal-hal tersebut menurutnya, antara lain membangun akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah. Selain itu juga memperkuat fungsi manajemen, utamanya aspek pengawasan internal, guna optimalisasi pencapaian kinerja. “Juga membangun birokrat yang profesional, yang bertanggungjawab atas semua program dan kegiatan yang dilakukan di tingkat SKPD, serta mengantar secara efektif proses reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya Pemerintah Daerah untuk menggapai opini WTP merupakan jembatan manajemen untuk mencapai akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Substansi opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan wahana untuk memotivasi agar proses pertanggungjawaban keuangan yang sekaligus menggambarkan kinerja Pemerintah Daerah, dicapai secara efektif dan efisien.
“Dengan demikian, keseluruhan hasil pemeriksaan, rekomendasi maupun opini yang diberikan, memberi konsekwensi agar Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan segera melakukan langkah-langkah penyempurnaan, baik secara internal maupun sinergis antar SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah,” katanya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Bambang Adiputranta mengingatkan, atas berbagai kelemahan sistem pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang dimuat dalam LHP, perlu segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti.
“Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya ke BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima,” tandasnya.
Purworejo Kembali Raih WTP
Written By UPT Dikbudpora Kecamatan Purworejo on Sunday, May 11, 2014 | 8:46 PM
Labels:
Keuangan
Post a Comment